SPcom SERGAI – Polisi menangkap pria berinisial H (35) karena diduga mencabuli putri kandungnya yang berusia 6 tahun di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
“Sudah (ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (10/12/2021).
Hadi mengatakan pencabulan diduga terjadi di rumah H di Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Kamis (27/5). Kasus ini diusut polisi setelah ibu korban membuat laporan.
Ibu korban awalnya memeriksa dubur korban yang mengeluh cacingan. Saat itu, ibu korban curiga melihat kondisi vagina korban.
Korban kemudian buka suara setelah didesak untuk bercerita. Dia menyebut dirinya menjadi korban pencabulan oleh ayahnya.
“Korban menjawab ‘Iya, Mak, ayah l oh’, lalu pelapor mengatakan ‘Kenapa nggak kau bilang sama Mamak?’ dijawab korban ‘Takut aku dimarahi Ayah, kalau bilang sama Mamak, mau dipijak kepalaku’,” ujar Hadi menirukan ucapan korban.
Korban disebut bercerita ayahnya memasukkan jari ke kemaluan korban. Hadi mengatakan H telah bercerai dengan pelapor.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan adanya informasi keberadaan tersangka, maka pada hari Rabu, 8 Desember, di pondok atau perumahan perkebunan kelapa sawit Desa Sikerabang, Longkib, Subulussalam, dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucap Hadi.
H kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. (SP)