suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Mengaku Wartawan dan Lakukan Pemerasan, Dua Pria Ditangkap

SPcom TRENGGALEK – Dua pria bernama Mulyadi (MYD) (39) dan Doni Saputro (DS) (35), ditangkap lantaran mengaku wartawan dan lakukan pemerasan. Mereka meminta uang puluhan juta Rupiah agar kasus perselingkuhan korban tidak diberitakan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, dua tersangka merupakan warga Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep dan warga Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti kartu pers, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dengan korban, bukti transfer dan telepon genggam.

“Kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pemerasan dan pengancaman kepada korban warga Kelurahan Tamanan, Trenggalek. Pelaku ini meminta sejumlah uang, terkait kasus dugaan perselingkuhan korban,” kata Arief, Senin (13/12/2021).

Saat itu pelaku DS menghubungi korban dan mengancam akan memberitakan kasus perselingkuhannya ke media daring dan koran, jika tidak memberikan uang Rp 25 juta.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengirimkan sebuah salinan ‘link’ berita yang dimuat pada sebuah media daring ditektif.

“Pelaku DS berperan sebagai wartawannya, sedangkan MYD perannya sebagai pimpinan redaksi. Kedua tersangka ini memiliki kartu pers tapi dengan media yang beda. Satunya dari Cyber Nusantara News dan yang satunya Investigasi Today. Terkait kartu ini belum bisa kami pastikan valid atau tidak,” ujarnya.

Karena ancaman tersebut, korban merasa ketakutan sehingga mengirimkan uang muka kepada pelaku sebesar Rp 2 juta. Namun korban juga melaporkan ancaman dan pemerasan itu ke Polres Trenggalek.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan proses penyelidikan. Pelaku kami tangkap di dua lokasi yang berbeda. SD kami tangkap di Tulungagung dan MYD kami tangkap di Sumenep,” ungkap Arief.

Kini kedua tersangka diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 45 dan 27 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara. (SP)

Related posts

Happy Puppy Gugat Kenaikan Pajak Hiburan ke MK

Ester Minar

Ketum KSPSI Tidak Ingin Presiden RI Mendatang Rugikan Buruh

Sandi

Polres Musnahkan Narkotika Senilai Rp 34 Miliar

Ester Minar

Leave a Comment