suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Mantan Pasutri Ditangkap Usai Jambret HP Bocah Perempuan

SPcom SUKABUMI –Mantan pasangan suami-istri, berinisial Sud (21) dan LSD (23), menjambret ponsel bocah perempuan berusia 5 tahun di Jambatan 2, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Aksi kejahatan mereka harus berujung masuk bui.

Sejoli tersebut diringkus polisi setelah melakukan penjambretan. Polisi menyebut keduanya bertindak kriminal karena ingin memiliki ponsel.

“Korbannya seorang wanita, anak di bawah umur usia lima tahun. Pelaku berhasil diamankan anggota yang sedang patroli,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, Rabu (15/12/2021).

Polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan selagi beraksi. Tersangka Sud terus menunduk, sesekali ia melirik mantan istri yang berdiri di sebelahnya.

“Mereka berdua ini mantan pasangan, suami istri. Sudah bercerai mau rujuk informasinya lima bulanan lagi. Motifnya karena ingin punya handphone saja, ketika ada kesempatan mereka langsung merampas handphone milik korban,” ucap Dedy.

Kasatreskrim AKP Rizka menjelaskan para pelaku merampas ponsel saat korban tengah membuka aplikasi TiktTok di pinggir jalan. Pelaku yang melintas kemudian menghampiri bocah tersebut.

“Ada anak kecil perempuan sedang memegang handphone dan melihat aplikasi TikTok. Dua pelaku tersebut tiba-tiba datang dan merampas handphone korban, setelah itu mereka melarikan diri,” ujar Rizka.

Akibat perbuatannya, sejoli tersebut dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (SP)

Related posts

Harga Cabai Kian ‘Pedas’, Menteri Pertanian Ajak Masyarakat Tanam Sendiri

Ester Minar

DPRD Bengkulu Utara Aktif Koordinasi Dengan Kemendagri RI Dalam Rencana Pembentukan Kabupaten Bumi Pekal

Sandi

Anggota TNI Aniaya Empat Pria di Depan Polres Metro

Ester Minar

Leave a Comment