suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Seorang Wanita Ditangkap Karena Jual Teman di Aplikasi Perkenalan

SPcom BANYUWANGI – Seorang wanita berinisial MKA (23) ditangkap karena melakukan praktik prostitusi online di Banyuwangi. Ia diduga sengaja menjual temannya di aplikasi perkenalan.

Pelaku merupakan warga Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi ditangkap polisi beserta barang bukti kondom, sejumlah uang, dan handphone untuk bertransaksi online.

“Kita berhasil membongkar kasus prostitusi online di Banyuwangi. Satu muncikari kita amankan,” ujar Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo, Rabu (15/12/2021).

Kasus prostitusi online ini berhasil terbongkar atas informasi dari masyarakat. Awalnya, aparat Kepolisian mendapatkan laporan adanya praktik prostitusi online. Praktik ini dijalankan secara online melalui salah satu aplikasi media sosial.

“Kemudian anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Desa/Kecamatan Gambiran,” jelasnya.

Pasangan tersebut kemudian diinterogasi. Hasilnya, laki-laki yang diamankan tersebut mengaku memesan seorang wanita melalui media sosial kepada tersangka MKA. Saat itu, tersangka menyanggupi pesanan tersebut dengan menawarkan tarif sebesar Rp 300 ribu.

Laki-laki inipun menyetujui tarif yang ditawarkan pelaku. Lalu tersangka MKA mengatur pertemuan antara laki-laki dengan wanita yang disediakannya di hotel tersebut. Sampai akhirnya pasangan ini digerebek petugas Kepolisian.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mencari keberadaan MKA. Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polsek Gambiran berhasil mengamankan MKA.

“Dari keterangan teman yang dijual kita ketahui keberadaan pelaku. Tersangka dapat kita amankan di Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari,” jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, 3 unit HP masing-masing merk Huawei warna biru, merk Oppo warna hitam, merk Realmi C17 warna hitam.

Polisi juga mengamankan sebungkus alat kontrasepsi jenis kondom. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (SP)

Related posts

Mahasiswi Ditangkap Usai Tipu Warga Melalui Investasi Bodong

Ester Minar

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Polda Metro Akan Berlakukan One Way Mulai 5 April

Rasid

Pemkab Gresik Vaksinasi Covid-19 Ratusan Pedagang Pasar

Sandi

Leave a Comment