SPcom KUNINGAN – Empat pria ditangkap Polres Kuningan lantaran mengaku-ngaku sebagai pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
“4 orang ini diketahui telah melakukan penipuan kepada korbannya. Mereka mengaku-ngaku sebagai orang dari Kemendikbud,” kata Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Sabtu (25/12/2021).
Hafid menjelaskan aksi penipuan itu dilakukan oleh 4 orang pria berinisial D asal Bandung, B asal Minahasa, MJ asal Lombok dan AA asal Lumajang kepada 2 korban yakni AE warga Kuningan dan S warga Indramayu yang merupakan seorang pemborong.
Selain dua orang tersebut, keempat pria itu juga hampir menipu 380 orang kepala sekolah yang berasal dari berbagai daerah seperti Kuningan, Majalengka, Cirebon, Indramayu dan Sumedang.
Para kepala sekolah itu sebelumnya dikumpulkan di salah satu hotel di Kuningan untuk mendapat sosialisasi bantuan keuangan.
“Modusnya 4 orang ini mengaku bisa memberikan program bantuan Kemendikbud berupa bantuan keuangan untuk sekolah. Korbannya ada 2 orang pemborong yang berencana menjadi broker dari bantuan tersebut,” ujarnya.
“Selain itu ada juga 380 kepala sekolah dari berbagai daerah yang dikumpulkan kemarin di hotel. Itu acaranya sosialisasi bantuan keuangan Kemendikbud. Kemarin kita grebek acaranya dan tidak memiliki izin,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pria tersebut menurut Hafidz, mengakui telah melakukan penipuan kepada kedua korban yakni AE dan S. Korban diketahui telah memberikan uang sebesar Rp 130 juta kepada para pelaku.
“Jadi korban telah memberikan uang sebesar Rp 130 juta. Pelaku menjanjikan korban bisa menjadi pelaksana dari program bantuan Kemendikbud ini. Padahal pelaku sendiri tahu kalau bantuan ini tidak akan terealisasi,” ungkapnya.
Kedua korban terus menerus menanyakan terkait keberlanjutan program yang dijanjikan, para pelaku kemudian berinisiatif untuk mengumpulkan kepala sekolah.
“Padahal acara dengan kepala sekolah itu hanya untuk meyakinkan korban saja. Bisa jadi juga para kepala sekolah ini akan menjadi korban selanjutnya jika kasus ini belum terungkap. Sampai sejauh ini belum ada kepala sekolah yang mengaku telah memberikan uang kepada pelaku,” lanjut Hafidz.
Atas kasus ini tersangka B, MJ dan AA dijerat pasal 378 tentang penipuan, sedangkan D dijerat pasal 55 karena ikut serta. (SP)