SPcom SULSEL – Rumah pasangan suami istri (pasutri) berinisial I dan WL, di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dibakar oleh warga setempat lantaran dituduh memiliki ilmu hitam.
Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan pun diterjunkan untuk menangani kasus pembakaran rumah tersebut.
Menurut Kasi Humas Polres Konawe Selatan, AKP Muslimin Ganyu, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
“Sudah ditangani Polsek Moramo Utara, saat ini anggota sedang mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya sepasang suami istri melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Moramo Utara.
“Katanya diduga punya ilmu hitam kaya ilmu parakang, kalau di Jawa dibilang semacam santet,” kata Muslimin, (3/1/2021).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengungkap kronologi pembakaran rumah yang terjadi pada 2 Januari 2022 kemarin.
Pada 30 Desember 2021 sekira pukul 5.00 WITA, awalnya seorang warga lain bernama WDH meninggal dunia. Warga menyangka penyebab meninggalnya WDH karena ilmu hitam.
“Pelaku pembakaran diduga dilakukan oleh sekelompok keluarga almarhumah WDH yang meninggal dunia pada Kamis, 30 Desember 2021, yang dianggap penyebab kematian keluarganya adalah perempuan WL yang memiliki ilmu hitam (parakang),” ucapnya. (SP)