SPcom JAKARTA – Pemprov DKI menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta menjadi level dua mulai tanggal 4-17 Januari 2022.
Penetapan level PPKM ini karena indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat, pembatasan sosial dalam penanggulangan COVID-19 serta capaian vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lansia di atas 60 persen dari target vaksinasi seperti yang dijelaskan dalam Inmendagri.
Pemerintah Pusat menaikkan level PPKM DKI Jakarta ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan dinaikkannya level PPKM DKI Jakarta menjadi level dua, maka pemerintah kembali mengatur beberapa kegiatan masyarakat di wilayah ibu kota negara ini sebagai berikut.
Pertama, kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan secara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan atau secara daring.
Kedua, sektor non esensial beroperasi maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin untuk bekerja di kantor.
Ketiga, sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50 persen hingga 75 persen.
Keempat, sektor kritikal diizinkan beroperasi maksimal 100 persen dari kapasitas yang ada
Kelima, pasar tradisional, toko kelontong, supermarket, hipermarket, dan pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas 75 persen pengunjung sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Keenam, restoran dan kafe yang berada di lokasi terbuka atau di dalam mal bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Ketujuh, untuk restoran dan kafe yang jam operasionalnya malam, maka dapat mulai beroperasi sejak pukul 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kedelapan, kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Kesembilan, bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 70 persen.
Kesepuluh, tempat ibadah dapat dibuka dengan kapasitas sebanyak 75 persen.
Kesebelas, kegiatan di area publik, taman umum, hingga tempat wisata umum dapat dibuka dengan kapasitas 25 persen.
Kedua belas, kegiatan seni dan budaya, olahragam sosial kemasyarakata, beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Ketiga belas, kegiatan di pusat kebugaran atau gym dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen.
Keempat belas, pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Seluruh kegiatan masyarakat tersebut harus mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (SP)