suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Tujuh Pesilat Dibekuk Usai Keroyok 5 Remaja

SPcom JOMBANG – Satuan Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 7 orang anggota perguruan silat yang melakukan pengeroyokan terhadap warga yang sedang berfoto di Alun-alun kota santri. Tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan pada hari Minggu (2/1/2022) malam. Para korban tiba-tiba dihampiri sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan mendapatkan pemukulan.

Para korban antara lain Niko Bagus Saputro (19), Imam Santoso (16), Fajar Arief Vianto (16), Dan Isa Tongkat Uyun (17), serta Faris Maulana Khakim (15).

“Saat itu para korban sedang berfoto di alun-alun Jombang, tiba-tiba ada sekelompok pemuda yang lewat sekitar 50 orang menggunakan kendaraan roda dua. Mereka langsung berhenti mendekati korban dan langsung memukul korban,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (04/01/22).

Akibat aksi pengeroyokan tersebut mengakibatkan para korban mengalami luka memar pada wajah dan tubuhnya. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polres Jombang.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jombang langsung memburu para pelaku. Polisi akhirnya berhasil mengamankan 7 orang yang merupakan kelompok salah satu perguruan silat di Jombang pada Senin (03/01).

“Senin dini hari kita berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku yang melakukan perbuatan dimaksud. Sekelompok pelaku ini merupakan salah satu perguruan silat. Pelaku mengaku habis ada perkumpulan di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang,” jelas Teguh.

Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, 4 orang lainnya berstatus saksi.

“Dari tujuh orang yang sudah kita amankan, 3 tersangka sudah kita tetapkan tersangka. Dari yang 4 orang itu yang membonceng, yang 3 orang itu memukul. Tiga orang kita tahan, 4 orang kita kenakan wajib lapor,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Jombang. Tim Satreskrim Polres Jombang juga masih mendalami para pelaku lainnya.

Tiga pelaku itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (SP)

Related posts

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Naik Pesawat Untuk Mudik Lebaran 2022

Ester Minar

Prajurit TNI Dikeroyok Pak Ogah

Ester Minar

Ziarah ke TMP Panaikang, Pangdam XIV/Hsn: Kita Ingin Warisi Semangat dan Mental Pahlawan

Sandi

Leave a Comment