SPcom JAKARTA – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap usai terjaring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 5 Januari 2022.
Rahmat Effendi ditangkap tangan alias OTT bersama 14 orang lainnya di kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka yang ditahan sebelumnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) kota Bekasi, dan pihak swasta.
Adapun sembilan orang yang ditetapkan jadi tersangka, ditahan selama 20 hari ke depan, yaitu RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY, dan JL selaku penerima suap. Sementara pemberi suap adalah, AA, LBM ,SY, dan MS.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022,” Jelas Firli Bahuri.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal di atas tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk penerima suap, Rahmat Effendi dan lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal ini berisi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (SP)