suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Modus Gandakan Uang, Pria Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

SPcom MANADO – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga menangkap seorang pria berinisial HRW (48), karena diduga lakukan penipuan bermodus penggandaan uang hingga korban alami kerugian sekitar Rp 250 juta.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan HRW ditangkap di rumahnya di Mahawu Lingkungan III, Tuminting, Manado.

Pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Ivan (32), warga Aertembaga Lingkungan II RT 014, Bitung, melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga pada tanggal 4 Januari lalu.

Jules mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (30/12/2021), sekitar pukul 14.30 Wita. Pada saat itu, korban mendapat info bahwa pelaku bisa menggandakan uang.

“Korban meminta pelaku untuk menggandakan uangnya, lalu mentransfer Rp 5 juta kepada pelaku. Kemudian pelaku menjelaskan kepada korban harus menunggu selama 44 hari,” kata Jules ketika dimintai konfirmasi, Minggu (9/1/2022).

Jules menuturkan, korban lantas kembali mentransfer uang secara terus-menerus dan memberikan uang tunai kepada pelaku untuk digandakan.

“Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta,” ujarnya.

Jules menjelaskan, dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang mainan pecahan Rp 100 ribu, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, kardus, koper, serta buku rekening bank.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (SP)

Related posts

234 SC Karawang Beri Bantuan Korban Banjir

Sandi

Ribuan Mahasiswa-Buruh Hingga Artis Turun ke Jalan, Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Ester Minar

Indonesia Bakal Jadikan Telur Sebagai Alat Negoisasi Tarif Impor Presiden Trump

Ester Minar

Leave a Comment