SPcom JAKARTA – Deretan pesohor Tanah Air yang terjerat kasus Narkoba kian bertambah panjang. Kini giliran pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Herianto, yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, jenis sabu.
Velline dan suami ditangkap di kawasan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada 8 Januari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering mengonsumsi narkoba di rumahnya.
Lebih lanjut, terungkap alasan Velline Chu menggunakan narkoba, jenis sabu karena bisa membantunya dalam menghilangkan rasa trauma.
Rasa trauma tersebut, menurut Zulpan, dipicu kekerasan yang dialaminya selama pernikahan terdahulu.
“Yang bersangkutan pernah mengalami KDRT dari suami yang terdahulu. Jadi untuk menghilangkan trauma, dia pakai sabu,” ungkap Zulpan.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa sabu seberat 0,08 gram, satu alat isap berisi sabu 2,78 gram, satu bong kaca, satu bong plastik, dan satu unit telepon genggam.
Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan begitu, ia terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (SP)