suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Seorang Santriwati Disekap dan Diperkosa 3 Pria

SPcom MAGELANG – seorang santriwati asal Lampung berinisial A (19) diperkosa bergiliran oleh tiga remaja saat menginap di rumah teman di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang.

Korban yang tengah lari dari pondok pesantren, kemudian menginap di rumah temannya. Saat itulah, korban dicekoki minuman keras (miras) kemudian digilir ketiga pelaku.

Ketiga pelaku yakni PA (21), NI (25), dan seorang pelajar berusia 15 tahun, saat ini sudah diamankan di Mapolres Magelang. Semuanya merupakan warga Windusari, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Sajarod mengatakan para tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2-6 Januari lalu.

“Saat itu korban disekap selama lima hari di rumah kosong milik salah seorang pelaku. Kemudian mereka melampiaskan nafsunya secara bergantian,” terang Kapolres, Jumat (14/1/2022).

Kejadian bermula ketika korban kabur dari pondok pesantren, pada Minggu (2/1), sekitar pukul 12.00 WIB. Korban dan tersangka PA lalu janjian bertemu di dekat lampu pengatur lalu lintas Bandongan.

Oleh PA, korban diajak menginap di rumah tersangka NI. Saat di rumah NI inilah korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tertidur di dalam kamar.

Pada, Senin (3/1), sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalam kamar, kemudian menyetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika menolak.

Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, gantian PA yang menyetubuhi korban, sambil mengancam akan dipukul bila tak mau menuruti hawa nafsunya.

Sedangkan pukul 19.30 WIB, giliran tersangka lain yang juga menyetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Menurut Kapolres, kasus tersebut terungkap saat keluarganya mencari korban yang dikabarkan kabur dari pondok pesantren.

Kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA. Kamis (6/1), warga berhasil menemukan korban.

Kemudian PA dua temannya langsung dibawa ke Polres Magelang. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

“Untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Kapolres.

Kapolres meminta masyarakat untuk bisa mendeteksi dini gangguan kamtibmas, dan mewaspadai lingkungannya.

“Termasuk jika ada orang yang menginap harus jelas, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pinta Kapolres. (SP)

Related posts

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Penyebaran Kabar Bohong RS Ummi

Ester Minar

JPU Tuntut Mantan Bendahara Dinas Damkar Depok 4,5 Tahun Penjara

Sandi

Mario Teguh-Istri Dipolisikan Atas Kasus Penipuan Sebesar Rp 5 Miliar

Ester Minar

Leave a Comment