suryapagi.com
EKBISEKONOMI

BPJAMSOSTEK Apresiasi Kemendikbud Ristek Percepat Perlindungan Ketenagakerjaan

SPcom JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Ceger mengapresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021. Surat edaran tersebut dinilai sebagai kebijakan strategis dalam meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.

“Kami menyambut baik kebijakan Kemendikbud Ristek ini. Kami berharap dengan kebijakan tersebut dapat mendorong khususnya pada seluruh pekerja di bawah koordinasi Kemendikbud Ristek segera terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Menurut Cep Nandi, dengan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tersebut pihaknya bersama pihak terkait juga segera bersosialisasi ke lembaga-lembaga pendidikan terkait. Ia optimistis dengan surat edaran tersebut pelaksanaan program Jamsostek khususnya bagi para pendidik dan tenaga pendidikan akan berjalan optimal.

“Sebenarnya banyak lembaga-lembaga pendidikan bahkan mahasiswa yang sedang tugas kerja praktik sudah menjadi peserta program Jamsostek. Namun dengan surat edaran ini kita akan dorong lebih optimal lagi,” pungkas Cep Nandi.

Dikatakan, dukungan kebijakan seperti itu juga akan membuka kesadaran badan usaha dan pemberi kerja lainnya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek bersama BPJAMSOSTEK menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Kegiatan yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha, serta diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten dan berbagai stakeholder lainnya.

Dalam sambutannya Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek mengeluarkan beberapa kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Seluruhnya ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

“Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan. Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” jelas Suharti.

Dirinya juga menekankan dengan ada instruksi presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo. Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi Kemendikbud Ristek yang berkomitmen mewujudkan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

”Penghargaan yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah pimpinan mas menteri dan bu sekjen yang telah dengan berbagai upaya melahirkan berbagai policy untuk memastikan perlindungan Jamsostek hadir. Kemudian jajaran Pemda juga luar biasa dalam mengimplementasikan Inpres. Kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan seterusnya, mari kita implementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Zainudin.

Menurut data BPJAMSOSTEK, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Jumlah tersebut baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja.

Dalam kesempatan yang sama, BPJAMSOSTEK juga menyerahkan santunan kepada dua ahli waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 184 juta dan Rp 216 juta yang terdiri dari manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiswa untuk dua orang anak.

”Semoga hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Zainudin. (*)

Related posts

Telkom Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data Pelanggan

Sandi

Peringati Earth Hour 2024, AGP Matikan Listrik di 116 Unit Usaha Selama 90 Menit

Ester Minar

Ini Langkah Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta dan Manfaatnya

Sandi

Leave a Comment