SPcom TASIKMALAYA – Sepasang kekasih yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya, berinisial LA (22) dan RM (22), ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota dalam kasus investasi bodong.
Dalam kasus investasi bodong tersebut, dua mahasiswa itu berhasil menarik investasi sebesar Rp 5,7 miliar dengan jumlah korban sebanyak 300 orang. Korban diamankan petugas setelah petugas mendapatkan laporan korban yang merasa telah ditipu tersangka.
Kapoles Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus terkait pelanggarana Undang-Undang ITE berupa penggelapan dengan modus investasi bodong atau ilegal.
“Berdasarkan laporkan para korban dan dari bukti-bukti yang diperoleh dari korban maupun tersangka, kurang lebih ada 300 orang yang menjadi korban dalam kasus investasi bodong ini,” ujar Kapolres saat ekspos kasus tersebut,” Rabu (19/1/2022).
Menurut Kapolres, sejak September 2021 hingga 21 Oktober 2021 tersangka LA dan RM mengajak korban untuk berinvestasi berupa uang dengan menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen.
Uang tersebut ditransfer oleh para korban ke rekening milik LA dan RM dengan jumlah keseluruhan investasi mencapai Rp 5,7 miliar lebih.
Namun sejak 22 Oktober 2021, tidak ada pengembalian uang investasi berikut keuntungannya dari kedua tersangka sehingga para korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke kepolisian.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan, dari uang investasi tersebut kedua tersangka LA dan RM mendapat dan menikmati keuntungan uang dengan jumlah sebesar Rp 300 juta yang digunakan untuk membeli barang-barang pribadi.
“Termasuk dua unit kendaraan berupa mobil Honda Jazz dan sepeda motor Vespa Sprint,” kata Aszhari.
Selain kedua pelaku LA dan RM, tambah Kapolres, pihaknya juga menangkap pelaku lainnya, EL (22).
“Namun EL tidak dilakukan penahanan atas dasar kemanusiaan karena saat ini EL baru melahirkan dan masih menyusui bayi,” katanya.
Selain ketiga tersangka tersebut, dalam kasus tersebut pihaknya juga telah memanggil 12 orang saksi. Dari keterangan para saksi, korban, dan tersangka, 300 orang korban itu menjalankan investasi melalui para tersangka dengan skema Ponzi.
“Dimana setiap korban yang memberikan uang atau menyuntikkan dana untuk investasi itu dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi. Jadi kalau misalnya nilai investasi Rp 1 juta, keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp 400.000,” ujar Aszhari.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sejumlah hasil dari percakapan di grup WhatsApp investasi bodong tersebut, juga kendaraan roda empat dan roda dua.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 huruf A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 dan atau 372 KUHP jo. Pasal 55,56, jo. Pasal 64 KUH Pidana.
“Atas pasal yang dilanggar tersebut kedua tersangka diancam dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara,” ujar Kapolres. (SP)