SPcom JAKARTA –Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Gaga Muhammad dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp 10 juta.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kelalaian Gaga dalam mengemudi mobil hingga membuat Laura Anna mengalami luka berat pada 2019.
Usai divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, pihak Gaga Muhammad tampaknya akan mengajukan banding dalam kurun waktu 7 hari setelah putusan dibacakan.
Hal tersebut lantaran adanya perbedaan persepsi antara majelis hakim dan pihak dari Gaga Muhammad.
Hal ini disampaikan Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Gaga usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1).
“Besar kemungkinan kami akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini,” kata Fahmi Bachmid.
“Pertimbangan banding ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan. Majelis hakim, punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu jadi asumsi, padahal itu adalah fakta-fakta di persidangan bukan asumsi, itu adalah realita. Nanti saya akan ajukan semua dalam persoalan banding yang akan datang,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak keluarga Laura Anna, diwakili sang kakak memberikan reaksinya terhadap vonis tersebut.
Tak banyak berkata, Greta Irene mengaku bingung memberikan responsnya terhadap tuntutan tersebut. Greta hanya berharap mendiang Laura Anna mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dialaminya selama ini.
“Nggak akan ada yang bisa gantiin adik aku sih emang. Aku masih nggak tahu adilnya itu bagaimana, aku jujur nggak tahu harus nanggapinnya kayak gimana juga,” kata Greta Irene kepada awak media
Keluarga Laura Anna juga mengaku akan mempertimbangkan soal gugatan perdata, untuk menuntut uang ganti rugi atas kecelakaan yang disebabkan oleh remaja 21 tahun tersebut.
“Aku belum tahu sih. Masih harus dibicarakan nanti yang perdatanya,” kata Greta Irene, kakak Laura Anna usai persidangan. (SP)