suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Terciduk Ambil Sabu di Indomaret, Pria Ditangkap

SPcom SEMARANG – Seorang pria bernama Uun Sampermadi (31) ditangkap Ditektorat Reserse Narkotika Polda Jateng di Indomaret, SPPBU Jalan Imam Bonjol, Semarang, Setelah aksinya mengambil barang narkoba.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram, dikemas plastik klip, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di wilayah Imam Bonjol.

Kemudian anggotanya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.

“Kemudian tim, mendapatkan ciri-ciri orang mencurigakan yang diduga sebagai penyalahguna narkotika, di Indomaret SPBU Imam Bonjol. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti,” bebernya.

Setelah dilakukan interogasi sementara, petugas kemudian melakukan pengembangan. Keterangan sementara, pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang bernama SR yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hasil dari pengembangan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram. Ditaruh di suatu lokasi di Jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara),” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Markas Dirresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Luthfi Martadian juga mengatakan, menurut pengakuan pelaku sudah berulang kali transaksi narkotika.

Pengakuannya sudah tiga kali ini melaksanakan aksi yang sama di perintah SR (DPO). Pengakuan yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Lalu dua minggu yang lalu 2 ons, sama yang ketiga ini 2 ons.

“Barang yang kami amankan, sisa pengambilan yang ketiga itu. Lainnya sudah terjual,” bebernya.

Total barang bukti yang diamankan berjumlah 120 gram. Sesuai rencana, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Semarang.

Selain itu, petugas mengamankan satu kartu ATM BCA dan satu handphone merk Vivo milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Dari pengakuannya, mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan. Ini masih kami dalami, kami kembangkan. Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,” pungkasnya. (SP)

Related posts

Resmi Jadi Walkot Tangsel, Benyamin Fokus Tangani Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Sandi

KPK Awasi Distribusi Bantuan Gempa Agar Tak Dikorupsi

Ester Minar

Petugas Gabungan Tangkap Pencuri Kayu di Sumberjambe Jember

Sandi

Leave a Comment