suryapagi.com
EKBISEKONOMIMALANG RAYA

Kanwil DJP III Jawa Timur Buka Layanan Konsultasi PPS

SPcom KOTA MALANG – DJP Jawa Timur III memberikan kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk konsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Kami, seluruh unit dan jajaran lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III siap melayani konsultasi PPS,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Agustin Vita Avantin, di Malang, Jumat (21/1/2022).

Terkait dengan pelayanan konsultasi, saat ini lima belas KPP dan tujuh KP2KP siap melayani para WP yang akan melakukan program PPS.

Data menyebutkan sampai, Jumat (21/1/2022), tercatat sebanyak 243 WP di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur III telah memanfaatkan PPS dengan total ungkap harta bersih senilai Rp 219,65 miliar.

“Bagi WP terdaftar pada unit di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III yang memiliki pertanyaan dan kendala terkait PPS dapat menghubungi helpdesk khusus PPS. Selain itu WP dapat mengikuti kelas pajak online yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Kanwil DJP Jawa Timur III,” jelasnya.

Sementara, terkait UU HPP, Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan UU HPP adalah salah satu UU yang diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Walaupun ini (UU HPP) masalah yang sangat mendasar, masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi relatif tidak banyak mengalami goncangan. Itu salah satu yang disampaikan oleh presiden,” katanya.

Hal ini dikarenakan pembahasan dilakukan dengan sangat komprehensif antara pemerintah dan DPR RI.

“Itu karena kemudian rancangan yang ada betul-betul kita bicarakan secara matang, secara mendalam dan mendengarkan masukan semua pihak, saya hitung lebih dari 60 pihak,” tukasnya.

Eddy menilai, salah satu masalah perpajakan yang membuat rasio pajak Indonesia masih rendah karena banyaknya sektor informal di Indonesia sehingga perlu terobosan.

“UU HPP adalah tonggak baru sistem perpajakan. Dia didesain untuk memasukkan banyak orang ke dalam sistem administrasi pajak,” pungkasnya.

Diketahui, untuk program PPS paling lambat 30 Juni 2022. Sedangkan, PPS pajak berbeda dengan program tax amnesty karena PPS dilaksanakan dengan telah didukung oleh akses keuangan yang tidak terbatas, Automatic Exchange of Information (AEoI), dan kesepakatan-kesepakatan global dengan negara lain. (Putut)

Related posts

Hore! Cair, BLT Rp200 Ribu Per Bulan Kepada 18,8 Juta KPM

redsp

Kemendag RI Tingkatkan Sosialisasi Program Masyarakat Melek Metrologi

Sandi

Menaker dan Dirut BPJAMSOSTEK Dialog dengan Peserta Bahas Program JKP

Sandi

Leave a Comment