suryapagi.com
REGIONAL

Ajak Jalan Gadis Di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap

SPcom MESUJI – NC (18) ditangkap jajaran Polres Mesuji karena dilaporkan orangtua EAA (15), gadis yang dibawa lari.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrin Rizki menjelaskan, orangtua korban warga Desa Wono Sari, Mesuji Timur, melapor ke Polisi karena anaknya tidak pulang sejak 16 Januari 2022.

“Pamitnya main dengan teman, tapi tidak pulang-pulang. Setelah ditanyakan ke teman-temannya, didapat info dibawa pergi NC,” ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Setelah memdapatkan laporan, Satreskrim Polres Mesuji menelusuri informasi yang didapat. Dan akhirnya menangkap pelaku di Desa Padang Pelindu, Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Di sana pelaku bersama korban. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di unit PPA,” ucapnya.

Akibat kelakuannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 UU No.35 tahun 2014 atau UU no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 332 KUHP.(Heri)

Related posts

Viral Wali Kota Joget Mesum Dengan Biduan

Ester Minar

Viral! Remaja Bakar Kereta Api, KAI: Rugi Rp 6,9 Miliar

Ester Minar

Sadis, Anak Penggal Kepala Ayah dan Aniaya Ibu

Ester Minar

Leave a Comment