suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Bareskrim Grebek Pabrik Obat Ilegal Berkedok Service Mesin

SPcom BOGOR – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah yang menjadi tempat produksi obat-obatan ilegal di Cibinong, Bogor, yang beroperasi sejak 2021.

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, mereka sudah beroperasi dari awal 1 tahun (lalu). Tapi proses produksi itu sekitar 1-2 bulan terakhir, satu hari (produksi) sekitar 20 ribu sampai 30 ribu butir dalam satu hari,” ujar Wadir Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, Rabu (26/1/2022).

Adapun obat-obatan yang diproduksi adalah obat-obat keras dan terlarang, seperti Tramadol. Polisi juga menemukan sejumlah bahan baku obat yang berasal dari alupurinol.

“Kalau kita kenal di pasaran ini adalah obat asam urat. Nah, mereka membeli obat ini di suatu tempat, kemudian inilah yang dijadikan bahan baku. Kemudian diproses, dicetak, menghasilkan obat seperti ini. Inilah yang diedarkan para tersangka Tramadol seperti ini,” bebernya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan jutaan butir obat-obatan ilegal. Selain itu, polisi mengamankan beberapa boks kontainer serbuk bahan baku obat.

“Adapun barang bukti yang kita temukan total yang kita sita di tempat ini adalah satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM, yang berisikan sekitar 40 ribu butir. Kemudian 2 buah boks kontainer berisikan serbuk warna kuning. Kemudian satu buah boks kontainer berisikan serbuk warna putih. Kemudian 30rb tablet warna putih dengan logo AM juga. Lima ribu tablet warna putih dengan logo AM,” terangnya.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menyewa ruko dan menjadikannya sebagai tempat reparasi mesin. Namun di dalamnya sekaligus menjadi tempat produksi obat-obatan ilegal.

“Kalau kita lihat di sini, ini sebenarnya ruko tetapi digunakan oleh mereka untuk reparasi mesin, service mesin di dalamnya. Tapi digunakan untuk produksi obat ilegal yang saya sampaikan di awal,” lanjutnya.

Pelaku mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah Jabodetabek dengan harga Rp 1 juta per boks. Pembelinya adalah distributor yang menjualnya lagi kepada konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar. (SP)

Related posts

Tiga Majelis Hakim Dilaporkan Lantaran Dituding Langgar Kode Etik

Ester Minar

Seorang Sekdes Gantung Diri di Kantor

Ester Minar

Pemkab BU Ungkap Keanehan Pemprov Yang ‘Segel’ APBD 2024

redaksi

Leave a Comment