SPcom JAKARTA – Putri kandung Nia Daniaty, Olivia Nathania beberapa waktu lalu sempat menggemparkan publik dengan dugaan penipuan yang ia lakukan.
Hingga kini, kasus yang menyeret nama perempuan yang akrab disapa Oi itu pun masih ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dan Rabu (26/1) kemarin, Oi pun telah rampung menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Olivia Nathania dikenakan pasal berlapis atas dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan dalam dakwaan tersebut.
“Olivia dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama. Yang kedua, dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,” jelas Jaksa Penuntut Umum Pratiwi Kusuma Rahayu.
Olivia Nathania terancam pidana penjara selama 4 tahun dari pengenaan pasal berlapis tersebut.
Menyikapi dakwaan JPU, Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Olivia Nathania tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun Andy tetap menghendaki segala kesalahan tidak dilimpahkan ke kliennya.
“Perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya. Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak Ibu Agustin. Kemudian jaksa dalam dakwaannya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi. Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini,” tutur Andy Mulia Siregar, seperti dilansir cumicumi.com.
Andy Mulia Siregar bahkan meminta Agustin untuk ikut dijadikan tersangka bersama Olivia Nathania.
“Dia juga punya kesalahan. Berperan dalam memberi info ke yang lain,” kata Andy Mulia Siregar.
Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia dan Rafly.
Sementara dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania dan suami mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar (SP)