SPcom BENGKULU – Mufran Imron dan Hirwan Fuadi, yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (26/1).
Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Fitrizal Yanto. Putusan majelis hakim, Mufran Imron yang merupakan mantan ketua umum KONI Provinsi Bengkulu divonis hukuman penjara selama 11 tahun. Serta, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Serta menjatuhkan uang pengganti terhadap terdakwa Mufran Imron sebesar Rp 11 miliar. Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayarkan uang pengganti maka paling lama 1 bulan sesudah putusan ini. Maka harta benda yang disita akan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut,” pungkas Ketua Majelis Hakim.
Sedangkan Bendahara KONI, Hirwan Fuadi juga divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan terhadap keduanya. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mufran Imron selaku mantan ketua KONI selama 12 tahun penjara.
Sementara terdakwa Hirwan Fuadi dituntut 5,5 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. (SP)