SPcom MESUJI – Polres Mesuji akan memanggil Kepala Desa Gedung Mulya, Karno Suko, terkait dugaan penjualan mobil aset desa yang tidak sesuai dengan aturan.
“Terkait penjualan kendaraan aset desa, kami melakukan pemanggilan kepada Kades Gedung Mulya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tanggal 4 (Februari),” ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki, Rabu (2/2/2022).
Kasus ini mengemuka setelah Kades tersebut melakukan penjualan mobil pickup carry tanpa adanya musyawarah desa. Tersebar juga berita acara yang berisi persetujuan dari peserta musyawarah.
Namun Ketua BPD Gedung Mulya, Rudi, menampik bahwa musyawarah tersebut telah dilakukan. Bahkan ia tidak merasa diundang dalam kegiatan tersebut.
Ini diperkuat dengan pernyataan dari salah satu orang yang namanya berada dalam lembar berita acara yang diklaim sebagai acuan penjualan mobil aset desa itu.
“Ya benar saya ikut tanda tangan di situ. Tapi yang saya tanda tangani adalah waktu pemberhentian Perangkat Desa pada tanggal 7 Januari, kalau tanggal 5 Januari tidak ada Musyawarah apapun,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Ketua LSM DPC PEMATANK Mesuji, Ferdi Akbar menegaskan bahwa apa yang dilakukan kades menyalahi mekanisme dari Permendagri No 1 tahun 2016.
“Kalau tidak sesuai dengan aturan yang ada diduga kades Gedung Mulya mengangkangi dengan apa yang tercantum didalam peraturan yang seharusnya dipedomani,” tegasnya.(Heri)