SPcom SULAWESI UTARA – Oknum polisi berinisial A (36) ditangkap Polda Sulawesi Utara (Sultra) karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,95 gram.
Selain sebagai pengguna, Aipda A yang bertugas di Satuan Reserse Nakoba Polres Wakatobi juga diduga sebagai pengedar.
Saat ini, ia tengah meringkuk di tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes M Eka Faturrahman membenarkan penangkapan tersebut. Ia juga mengemukakan, Aipda A merupakan salah satu pejabat sementara di Satresnarkoba.
“Benar, yang bersangkutan inisial A, pangkatnya aipda, menjabat sebagai Penjabat Sementara Kanit Narkoba Polres Wakatobi,” ujar Faturrahman, Sabtu (5/2/2022).
Faturrahman mengatakan Aipda A merupakan pemakai dan pengedar sabu. Ia mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Wakatobi.
Saat ini, lanjutnya, Aipda A telah dites urine. Hasilnya, urine Aipda A positif mengandung narkoba.
“Hasil tes urine, dia positif. Dia ini mengedarkan barang tersebut di Wakatobi yang dipesan melalui Kendari. Barangnya dikirim lewat Pelabuhan Wanci,” katanya.
Ia menambahkan, penangkapan terhadap Aipda A berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Pihaknya lalu melakukan pengembangan.
“Keberadaan A ini di Kota Kendari setelah mengikuti program latihan di Anggotoa. Namun, setelah kegiatan, tidak kembali ke Polres Wakatobi. Lalu kami dapat kabar A terlibat dalam sindikat pengedar narkoba,” ujarnya. (SP)