SPcom Deli Serdang – Seorang remaja berinisial MS (16) tega membunuh kekasihnya inisial IP (19) karena cemburu buta.
Kejadian tragis ini berawal dari cekcok pasangan kekasih ini karena ada pihak ketiga di hati IP.
Perselingkuhan IP dengan pria lain ini sudah tercium oleh MS. Karena sakit hati dikhianati, MS pun nekat membunuh kekasihnya ini.
“Ya benar ada peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku berinisial MS dengan korban berinisial IP. Mereka sepasang kekasih. Pelaku ditangkap tak lama setelah kejadian,” Sebut Kapolres Deli Serdang, Kombes Irsan Sinuhaji, Senin (7/2/2022).
Pembunuhan ini bermula saat MS pun mengajak IP pergi jalan-jalan ke areal perkebunan.
Disana antara MS meminta IP untuk mengaku atas perselingkuhan yang ia perbuat. Karena MS tengah dilanda amarah, akhirnya IP pun mengaku dan jujur.
Namun, kejujuran IP ini malah membuat emosi MS semakin naik dan terjadikan cekcok antara keduanya.
“Awalnya mereka berdua cekcok. Pelaku cemburu dengan korban dan menggangap korban melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain,” tuturnya.
Setelah cekcok, ternyata MS masih menyimpan niat untuk membunuh IP. Akan tetapi, ia mencoba untuk memperdaya IP terlebih dahulu dengan pura-pura masalah ini telah selesai.
Kemudian mengajaknya berhubungan badan di areal perkebunan tersebut. Usai berhubungan badan, MS pun melempar badan IP ke lubang yang dipenuhi air.
Kemudian MS turun dan menekan kepala IP didalam air selama 5 menit. IP sempat melawan dengan mencakar dan menggigit MS, namun ia kalah kuat dan akhirnya meninggal dunia di dalam kubangan tersebut.
Saat itu korban berteriak dan melakukan perlawanan dengan mencakar dan mengigit tersangka. Setelah upaya itu dilakukan selama lima menit, tersangka naik untuk memastikan korban tidak bernyawa lagi.
Setelah memastikan IP meninggal dunia, MS pun pulang dan membiarkan jenazah IP begitu saja di dalam kubangan. Kemudian beraktivitas seperti biasanya.
Pihak kepolisian menelusuri perihal kematian korban. Kemudian, kepolisian mendapatkan jejak pelaku dan langsung meringkus pelaku ke Mapolresta Deli Serdang pada Minggu 6 Februari 2022.
“Tersangka kita kenakan pasal 340 subs pasal 338, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidupnya,” pungkasnya. (SP)