suryapagi.com
HEADLINEREGIONAL

Nyamar Jadi Satpam, Koruptor Arif Firdaus Ditangkap di Pesantren

SPcom PALI – Seorang Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel), Arif Firdaus bersembunyi dari kejaran petugas untuk diproses hukum, di pondok pesantren.

Arif menyamar menjadi satpam, sekaligus nyantri di pesantren tersebut. Namun, pelariannya itu pun akhirnya terendus.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer menyatakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) sudah meringkus Arif.

Dia ditangkap di pondok pesantren yang berada di kawasan Babakan Pameungpeuk, Wanasari, Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (8/2) malam.

Arif buron untuk menghindari proses hukum perkara korupsi dana belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, tahun 2017. Dia merugikan negara Rp 6,1 miliar.

“Dia sembunyi di sana (pesantren) selama setahun belakangan. Bekerja sebagai petugas keamanan pondok,” ungkap Leonard.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Penukal Abab Le­matang Ilir, Zulkifli menambahkan, informasi keberadaan Arif diperoleh setelah mengintai kediaman terpidana itu beberapa waktu.

Semula Arif diketahui meninggalkan kediamannya di Rejosari Lorong Balai, Penukal Abab Lematang Ilir sendirian. Belakangan, istri dan empat orang anaknya juga menghilang dari rumah ini.

Aparat kejaksaan istri dan anak-anak Arif menyusul ke tempat persembunyian terpidana itu.

“Kami koordinasi dengan Kejagung serta mengirim petugas untuk memonitor lokasi yang dicurigai,” kata Zulkifli.

Istri Arif diketahui sebagai pengajar di pondok pesantren modern di Purwakarta itu. Aparat yakin Arif bersembunyi di sana.

“Mereka mengontrak rumah tak jauh dari pondok pesantren. Buronan Arif pun ternyata bekerja di pondok pesantren tempat istrinya mengajar,” beber Zulkifli.

Tim Tabur dikirim untuk menangkap Arif. Selama pemantauan, target jarang terlihat di rumah kontrakannya.

Arif lebih banyak menghabiskan waktu di pesantren. Petugas pun menyatroni pesantren tempat Arif menjadi petugas keamanannya.

Arif tak menduga tempat persembunyiannya bakal terbongkar. Juga tak mengira bakal kedatangan tim kejaksaan.

“Kami langsung memintanya menyerah. Dia mengikuti perintah jaksa tanpa perlawanan,” ujar Zulkifli.

Sebelum dibawa ke Jakarta, Arif dipersilakan ke rumah kontrakan untuk pamit kepada keluarganya.

Di Ibu Kota, terpidana 15 tahun penjara itu dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sambil enunggu dijemput jaksa eksekutor Kejari Penukal Abab Lematang Ilir.

Penangkapan terhadap Arif berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Nomor R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Nomor 7/Pid.SusTPK/2021/PN Plg.

Menurut Zulkifli, Arif selaku Sekretaris DPRD terbukti membuat laporan keuangan ganda dan fiktif belanja Sekretariat Dewan. Dia bekerja sama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD, Mujarab.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Mujarab. Lantaran Arif menghilang, perkaranya disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Arif menyia-siakan kesempatannya untuk melakukan pembelaan di persidangan. Hakim pun menjatuhkan vonis berat kepada Arif 15 tahun penjara. (SP)

Related posts

Pasutri Tewas Dibunuh di Serpong, Polisi Gerebek Rumah di Pondok Aren

Sandi

Lantaran Harta Warisan, Seorang Pria Pengidap Gangguan Jiwa Membacok Pamannya

Ester Minar

BNN Tangkap Sejumlah PNS Saat Pesta Narkoba dan Miras

Ester Minar

Leave a Comment