suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Dua Penyelundup PMI Ilegal Ditangkap Polisi

SPcom TANJUNGBALAI – Dua orang pria berinisial MIS (40) dan NAS (35) ditangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, lantaran diduga menjadi sindikat penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

“Tersangka MIS berperan sebagai pencari calon PMI, Kemudian tersangka Nas sebagai pengantar para PMI,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, Kamis, (10/2/2022).

Penangkapan kedua tersangka berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas ke tempat penampungan para PMI ilegal di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu. 

“Dari rumah itu petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut. Terdiri dari 13 laki-laki dan 7 perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara,” sambungnya. 

MIS mengakui pada hari Selasa, 1 Februari memberikan seorang perempuan calon PMI, yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama Yasir. 

Selanjutnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Batu Bara dan menangkap tersangka NAS. Barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni handphone.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mis dan NAD dijerat Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,” kata AKBP Triyadi.  (SP)

Related posts

79 Jurnalis Tewas Dalam Perang Israel dan Palestina

Ester Minar

Dipakai Untuk Jalan-Jalan, Ambulans Diamankan Polisi

Ester Minar

Presiden Jokowi Tanda Tangani Revisi UU ITE, Kini Resmi Berlaku

Ester Minar

Leave a Comment