SPcom DENPASAR – Sebuah mobil Honda HRV bernomor polisi DK-305-A terparkir setahun lebih di Bandara Ngurah Rai, Bali, sampai diselimuti debu tebal. Tagihan biaya parkir mobil berwarna putih tersebut mencapai Rp50 juta.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan data pihak pengelola parkir, mobil itu sudah terparkir sejak 29 November 2020 di area gedung parkir multi level car parking (MLCP) terminal kedatangan domestik.
“Hingga hari ini, kalau dihitung tagihan biaya parkirnya sudah Rp50 juta lebih,” ujar Taufan, Senin (14/2/2022).
Dia menjelaskan, besarnya tagihan karena biaya parkir di dalam area bandara berlaku tarif progresif.
“Tarif satu jam pertama untuk mobil Rp10.000. Selanjutnya dikenakan tarif progresif Rp5.000 setiap jamnya,” ucapnya.
Dia meminta pemilik mobil segera membawanya agar tagihan parkir tidak semakin membengkak.
“Kita sudah laporkan ke Polsek Bandara untuk membantu mencari pemiliknya,” katanya. (SP)