suryapagi.com
MALANG RAYAREGIONAL

PN Malang Gelar Sidang Kasus Kekerasan Seksual Pemilik Sekolah ke Siswanya

SPcom KOTA MALANG – Persidangan terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan JE, pemilik Sekolah SPI kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang. Agendanya adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dilakukan secara tertutup tersebut, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.28 WIB, Rabu (2/2020).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo menjelaskan, bahwa ada beberapa dakwaan untuk JE dalam kasus kekerasan seksual pada siswa peserta didik di sekolah tersebut.

Pertama pasal 81 ayat 1 Jungto Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jungto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau kedua Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti dakwaan kesatu Jungto Pasal 64 ayat 1 KUHP kemudian atau ketiga Pasal 82 ayat 1 Jungto Pasal 76E dakwaan kesatu atau kedua jungto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau keempat Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP Jungto pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.

“Jadi, dakwaan sebanyak 14 lembar, dibacakan secara berturut-turut oleh empat JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Batu. Ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas dia.

Sementara Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirati yang datang pun tidak diperkenankan untuk masuk ke ruang sidang.

“Saya sudah jelaskan dari Komnas Perlindungan Anak karena ingin mendengarkan proses dakwaan itu, hakim mengatakan ‘ini sidang tertutup’. Maka saya hormati dan tinggal menunggu saja,” urainya.

Rencananya sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan tiga orang saksi pada Rabu (23/2/2022).

Kasus ini bermula saat Komnas PA mendapatkan laporan dari siswa yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Kemudian bersama keluarga korban, Komnas PA melaporkan ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Bahkan Komnas PA mengklaim telah mengantongi pengakuan dari belasan siswa yang menjadi korban JE. Tidak hanya masalah kekerasan seksual, JE yang ditetapkan menjadi tersangka pada Agustus 2021 juga diduga melakukan kekerasan verbal dan eksploitasi ekonomi terhadap siswanya.(Putut)

Related posts

Viral! Kades Suguhkan Miras ke Penyanyi

Ester Minar

Menabrak Sebuah Toko, Ibu dan Anak Meninggal Dunia

Ester Minar

Perbesar Penis dengan Suntik Kemiri, Dua Pemuda Kritis

Ester Minar

Leave a Comment