SPcom DENPASAR – Seorang mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram terbukti melakukan korupsi dana sesajen tahun 2019-2020 senilai Rp 1 miliar. Ia dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU menilai perbuatan Bagus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Bahwa JPU menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyanta, Kamis (17/2/2022).
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp. 1.022.258.750 subsidair 1 tahun penjara. Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Bagus telah membayar uang penganti Rp 125.686.500.
Sementara itu, sisa uang pengganti berasal dari hasil sitaan dari pihak lain senilai Rp 80.000.000 dan Rp 816.572.250. Uang tersebut disetor sebagai kas negara.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula saat Pemprov Bali menggelontorkan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) tahun 2019 senilai Rp 5,5 miliar untuk 44 desa pakraman, subak, dan desa adat se-Kota Denpasar.
Bagus Mataram lalu meminta para tokoh desa adat untuk membuat proposal Rencana Anggara Biaya (RAB) dengan nilai Rp 250 juta untuk desa adat, Rp 10 juta untuk banjar adat, dan Rp 45 juta untuk subak.
Ia menunjuk langsung rekanan untuk menyediakan sesajen dan memotong sekitar 1,5-10 persen biaya pembayaran sesajen terhadap rekanan.
Tahun 2020, Pemprov Bali menggelontorkan dana BKK senilai Rp 3 miliar. Masing-masing desa adat berhak mendapatkan dana BKK senilai Rp 50 juta, banjar desa adat Rp 10 juta, subak Rp 45 juta.
Ia menunjuk langsung rekanan untuk menyediakan sesajen dan kembali memotong sekitar 1,5-10 persen biaya pembayaran sesajen terhadap rekanan.
Selain itu, Bagus Mataram sebagian memberikan dana BKK kepada desa pakraman, subak, dan desa adat namun sebagian dana BKK dialihkan untuk kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan dana BKK.
Tahun 2020, ada 43 desa pakraman, subak, dan desa adat yang tidak menerima dana BKK sesuai yang ditetapkan. Atas perbuatannya, ada Rp 320.508.750 penyimpangan dana BKK tahun 2019 dan Rp 701.550.000 tahun 2020. (SP)