SPcom BANYUWANGI – Tersangka penusukan Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, KH Affandi Musyafa, yang bernama Darmanto (34) terancam hukuman penjara seumur hidup.
Darmanto dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan usai menusuk korban dengan sebilah belati.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyebut saat ini status Darmanto sudah ditetapkan menjadi tersangka. Akibat perbuatannya, Darmanto dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 340 Juncto Pasal 53 ayat 2 KUHP.
“Ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas Nasrun, Sabtu (19/2/2022).
Selain itu, Darmanto juga disangkakan Pasal 340 dan 53 KUHP karena Nasrun menilai Darmanto memang sudah memiliki niatan dan rencana untuk menghabisi nyawa KH Affandi.
“Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi niatan tersangka untuk menghabisi nyawa korban,” tambahnya.
Darmanto diduga secara sengaja menikam KH Affandi dengan menggunakan sebilah belati. Akibatnya, pengasuh Ponpes Al Hidayah Tembakur Pesanggaran ini harus dilarikan ke rumah sakit karena luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.
Menurut pengakuan Darmanto, ia menusuk KH Affandi secara tidak sadar.
“Memang kita kayak dikendalikan orang, nggak sadar nian itu, Pak,” kata Darmanto saat dibawa dari tempat kejadian perkara ke Polresta Banyuwangi.
Namun menurut hasil penyelidikan keterangan dari sejumlah saksi, Darmanto tidak memiliki riwayat gangguan jiwa. Sehingga aksinya digolongkan sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja.
“Berdasarkan keterangan warga dan Ketua RT setempat, tersangka hidup dalam kondisi sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan serta hidup normal seperti masyarakat biasa,” Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu.
Sejak 15 hari sebelum penusukan, Darmanto diminta langsung oleh KH Affandi untuk tinggal sekaligus membantu mengurus Ponpes Al Hidayah Tembakur Pesanggaran.
Rupanya alasan Darmanto menusuk KH Affandi dikarenakan ia kesal dan sakit hati. Ketua MUI Banyuwangi KH. M. Yamin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sebelum peristiwa penyerangan terhadap KH Affandi, pengasuh Ponpes Al-Hidayah ini sempat menegur pelaku.
Sebab, pelaku duduk-duduk di sekitar asrama putri, yang mana dalam lingkungan pondok pesantren memang tidak diperbolehkan. Pelaku pun ketahuan pernah dua kali masuk ke lingkungan asrama santri putri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, jadi pelaku ini ditegur oleh Pak Kiai. Saat pas duduk di sekitar pondok putri. Mungkin juga marah dan tidak terima,” kata KH. M. Yamin. (SP)