suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Tak Miliki Rekomendasi dari Dinkes, Dua Klinik Tes Antigen Dipanggil

SPcom BALI – Satpol PP memanggil kedua pihak klinik rapid tes antigen di kawasan Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, karena belum mempunyai izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

“Kedua-duanya nike (itu) belum memiliki surat izin rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Ketut Arta Sedana, Selasa (22/2/2022).

Arta Sedana menuturkan pada awal Februari lalu Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem mengajak anggota Satpol PP Kabupaten Karangasem untuk mengecek maraknya klinik-klinik rapid tes antigen di Pelabuhan Padangbai. Di sana kurang lebih terdapat 7 klinik.

Dari hasil pengecekan itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem kemudian mengirimkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Karangasem untuk menertibkan dua klinik yakni Kimia Farma dan Unicare.

Di dalam surat yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem bahwa Klinik Unicare belum memiliki pengolahan limbah dan sumber daya manusia (SDM) yang tidak memiliki sertifikasi.

Sementara Kimia Farma sudah memenuhi sertifikasi pengolahan limbah tetapi SDM yang dipakai juga belum bersertifikat.

“Terus dua-duanya nike belum memiliki akun untuk dia login ke sistem dari aplikasi. Jadi hasil pengetesannya dia input langsung ke nike (aplikasi) belum punya. Sehingga kita jadwalkan tadi, jadi kita klarifikasi di lapangan,” terang Arta Sedana.

Setelah sampai di lokasi, kedua klinik rapid test antigen tersebut mengaku sudah mengajukan rekomendasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem sekitar seminggu yang lalu kepada petugas. Namun rekomendasi tersebut hingga saat ini belum keluar.

Kedua penanggung jawab klinik tersebut dipanggil untuk melakukan klarifikasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem di Kantor Satpol PP Kabupaten Karangasem.

“Nah mereka mengaku sudah mengajukan seminggu yang lalu. Kesimpulannya kita undang mereka nike besok jam 11 di kantor untuk klarifikasi seperti napi (apa),” ungkap Arta Sedana.

Arta Sedana menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya ini memang sebagai lembaga yang menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup). Satpol PP Kabupaten Karangasem tidak begitu saja langsung melakukan penertiban.

Diketahui, sebelum Satpol PP turun, ada perangkat daerah lain di Kabupaten Karangasem yang bergerak turun ke lapangan yang melakukan pengecekan, memberikan pengarahan dan peringatan sesuai dengan kewenangan. (SP)

Related posts

Tak Ada TPU, Warga Banjarsari Makamkan Keluarga di Pekarangan Rumah

Sandi

Pangdam Ingatkan Istri Prajurit TNI: Hati-hati Bermedsos!

Ester Minar

Rektor IPB Raih Penghargaan Academic Leader 2022 dari Kemendikbud

Ester Minar

Leave a Comment