suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Polisi Grebek Rumah Penimbun 24 Ton Minyak

SPcom BANTEN – Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap penimbunan minyak goreng seberat 24 ton di sebuah rumah, di kawasan Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, awal mula hal ini diketahui lewat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.

“Saat petugas mendatangi lokasi, pada Jumat kemarn, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang,” ujarnya, Sabtu (26/2/2022).

Namun setelah dicek, diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan dikediaman terduga pelaku berinisial MK (31), tidak miliki izin usaha yang lengkap.

Dari pemeriksaan di lokasi didapati sekitar 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan yang bervariasi dengan isi 1-2 liter. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.

Tak hanya itu, penyidik juga turut menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut. Dari semua ini, Shinto menjelaskan, bahwa MK membeli minyak-minyak ini dari toko yang berlokasi di Serang, Banten.

Dijelaskan, bahwa satu kardus minyak goreng dihargai Rp164.000. Sedangkan untuk biaya pengantaran ke warung dikenakan biaya Rp2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp166.000 per kardus.

“MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp170.000 hingga Rp 175.000 perkardus,” papar Shinto.

Di sisi lain, dia juga turut melayani penjualan eceran dikediamannya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15.000 per liter.

“MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp1.000 per liter minyak goreng,” ucap Shinto.

Kendati demikian, lebih lanjut Shinto menegaskan masih terus menindak lanjuti kasus ini.

“Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” papar Shinto.

Atas temuan itu, MK disangkakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp100 Miliar rupiah,” tandasnya. (SP)

Related posts

KSAD Dudung: Purnawirawan TNI Harap Lepas Atribut Satuan Saat Berpolitik!

Ester Minar

Pesawat Susi Air Dibakar-Pilot Disandera

Ester Minar

Kepala BSKDN: Pemkab Harus Optimalkan Pengelolaan Potensi Daerah Berbasis Inovasi

Ester Minar

Leave a Comment