suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Diduga Langgar Peraturan Daerah, ‘RoboCop’ Ditangkap Saat Ngamen

SPcom DEPOK – Seorang pengamen memakai kostum RoboCop yang sedang beraksi di Jalan Juanda Depok, ditangkap Satpol PP Kota Depok. Keberadaannya dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (perda).

RoboCop tersebut digiring oleh petugas Satpol PP yang sedang menjalankan patroli pengawasan PPKS atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang dahulu disebut PMKS Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Dikutip dari Instagram Satpol PP Kota Depok, RoboCop tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Daerah kota Depok.

Yakni Peraturan Daerah kota Depok No.16 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Ketertiban Umum Paragraf 2 Pasal 18.

“RoboCop di amankan Tim Garuda” tulis akun IG @satpolppkotadepok.

Penangkapan RoboCop terjadi pada Ahad, 27 Februari 2022 oleh Tim Garuda 2. Patroli Pengawasan PPKS dilakukan di sepanjang Jalan Margonda raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Juanda.

Hasil patroli Tim Garuda di sepanjang jalan tersebut adalah menjaring pengamen pianika seorang anak di bawah umur di Jalan Margonda Raya dan seorang pengamen berkostum robot Jalan Juanda.

Setelah ditangkap, RoboCop dan pengamen pianika dibawa ke Kantor Satpol PP kota untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. (SP)

Related posts

Alami Kecelakaan, Motor Remaja Nangkring di Genteng Rumah Warga

Rasid

Kepergok Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Seorang Lansia Ditangkap

Ester Minar

Warga Kampung Bayam Bertahan di JIS, Ketum NJ Mania: Jangan Gagalkan Piala Dunia U-17

redaksi

Leave a Comment