SPcom MATARAM – Seorang karyawati (SPG) berinisial NKC (31) menggelapkan uang perusahaan hingga Rp1 miliar. Perbuatan pelaku NKC itu dilaporkan manajer perusahaan ke Polresta Mataram.
“Dalam laporannya, NKC diduga menggelapkan uang perusahaan hingga merugi sampai Rp1 miliar lebih,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (9/3/2022).
Berdasarkan laporan itu, penyidik Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga ditemukan alat bukti yang menguatkan indikasi NKC menggelapkan uang perusahaan.
“Dari pemeriksaan terungkap kalau kerugian yang muncul itu disebabkan oleh ulah pelaku dalam kapasitasnya sebagai sales marketing,” ucapnya.
Modus NKC yakni memanfaatkan surat tagihan untuk para pelanggan. Dia tidak menyetorkan uang hasil penagihan ke kas perusahaan.
Dia juga membuat surat palsu dalam kegiatan pemesanan barang oleh pelanggan. Perbuatan tersebut dijalankan NKC dalam kurun waktu setahun bekerja.
NKC diduga meraup untung hingga Rp713 juta dari hasil penagihan. Sedangakan dari order barang fiktif dia diduga meraup keuntungan hingga Rp417 juta.
“Makanya total kerugian perusahaan akibat perbuatan NKC ini mencapai Rp1 miliar lebih,” kata dia.
Dia memastikan penggelapan yang dilakukan NKC diperkuat dengan barang bukti yang kini menjadi barang sitaan.
“Ada barang bukti 44 lembar nota pemesanan barang dan 26 surat penagihan. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan,” ucapnya.
NKC telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. (SP)