SPcom JAKARTA – 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mendapatkan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger, Cep Nandi Yunandar mengatakan pihaknya siap memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta yang mengajukan program JKP. Ia berjanji akan memerikan kemudahan semudah-mudahnya sepanjang pengajuan tersebut memenuhi syarat.
”Tentu kami turut prihatin dengan peserta-peserta kita yang terkena PHK terutama di masa Covid-9 ini,” kata Cep Nandi.
Cep Nandi berharap kehadiran program JKP benar-benar menjadi solusi bagi pekerja yang terkena masalah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Cep Nandi, memburuknya perekonomian dampak Covid-19 memicu maraknya PHK Cep Nandi berharap perekonomian nasional segera pulih kembali seiring meredanya kasus Covid-19.
Dengan membaiknya ekonomi otomatis menekan angka PHK dan justru sebaliknya akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. ”Mari kita semua berusaha dan berdoa yang terbaik untuk pemulihan kembali perekonomian bangsa kita,” tegas Cep Nandi.
Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo mendampingi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah berdialog bersama peserta penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta.
Dialog tersebut untuk mengetahui secara langsung pengalaman pertama para peserta BPJAMSOSTEK dalam mengajukan manfaat JKP.
Dalam kegiatan itu, hadir 10 orang perwakilan peserta yang telah mengajukan dan menerima manfaat JKP. Sementara perwakilan dari wilayah lain hadir melalui virtual conference.
Ida Fauziah mengatakan pekerja yang menerima manfaat tunai ini sebanyak 125 orang. Di antara mereka sudah menerima bimbingan atau konseling untuk pasar kerja atau lowongan pekerjaan baru yang diinginkan. Artinya mereka telah masuk ke manfaat kedua dari JKP yaitu akses ke pasar kerja.
”Saya bersama Dirut BPJAMSOSTEK melakukan silaturahmi dengan penerima manfaat program JKP, baik secara offline maupun online. Para pekerja ini didampingi pula oleh para Kadisnaker dan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK di sembilan provinsi Indonesia,” tutur Ida Fauziah.
Sementara itu Anggoro mengattakan hingga saat ini sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling. Selain itu 28 orang lainnya mengajukan lamaran pekerjaan pada lima perusahaan melalui pasker.id.
Dirinya menyatakan infrastruktur layanan program JKP ini telah siap memberikan manfaat kepada para peserta. ”Para pekerja telah merasakan dua dari tiga manfaat program JKP. Manfaat selanjutnya akan diberikan pelatihan kerja baik skilling, upskilling maupun re-skilling,” jelasnya.
Anggoro kemudian menjelaskan tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP ini, yaitu pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun.
Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Peserta membayar iuran paling singkat enam bulan berturut – turut sebelum terkena PHK. Ketiga, peserta harus menyatakan komitmen untuk bekerja kembali.
Dirinya menambahkan dari total 125 orang pekerja, sudah tersalurkan Rp225 juta. Sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang.
”Dialog ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran bagaimana pengalaman pekerja dalam menerima manfaat JKP. Kami terbuka untuk masukan dan saran agar ke depannya dapat lebih baik memberikan layanan kepada peserta,” tutur Anggoro.
Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP, bahwa sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program ini melalui media sosial.
”Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami,” tambahnya.
Anggoro mengatakan program JKP ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi seperti saat ini.
Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta; pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 Program BPJAMSOSTEK (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN). Pekerja juga tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP.
”Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali,” cetus Anggoro.(Sp)