SPcom JAKARTA – Seorang pengemudi ojek online berinisial BJ (61) ditangkap Polres Jakarta Barat lantaran menyiram kepala dan wajah penumpangnya dengan air aki (Accu) di kawasan Kebon Jeruk.
“Pelaku merupakan seorang ‘driver ojek online’ dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris Slamet Riyadi, Selasa (15/3/2022).
Slamet mengatakan penyiraman air aki diduga karena pelaku tidak terima penumpangnya yang berinisial MD, 32 tahun, berhenti berlangganan. Padahal, MD sudah menjadi pelanggan tetap BJ dalam beberapa waktu terakhir.
Karena kesal, pada Rabu, 9 Maret 2022, BJ menghampiri MD ke tempat kerjanya karena kecewa korban tak lagi menjadi pelanggannya. Namun, MD menolak ditemui.
Menurut Slamet, pelaku sudah mempersiapkan air aki saat menunggu MD di dekat kantornya di kawasan Kedoya Selatan.
Tepat pukul 07.25, BJ menghampiri MD yang sedang berjalan dan langsung menyiram kepalanya dengan air aki. “Pelaku langsung melarikan diri setelah melakukan penyiraman,” ucap Slamet.
Dengan luka di wajah akibat disiram air aki, MD melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menangkap BJ di rumahnya pada pukul 20.00 WIB.
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ujar Slamet. (SP)