suryapagi.com
HEADLINENEWSREGIONAL

Bejat, Mahasiswa Jual Dua Sahabat ke Pria Hidung Belang

SPcom YOGYAKARTA – Seorang mahasiswa berinisial MR (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia. Tersangka MR diduga menjual dua teman perempuannya ke pria hidung belang via online.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Budi Suwarnano mengatakan, untuk menggaet kedua korbannya, tersangka MR mengajak korban berteman terlebih dahulu.

Setelah pertemanan semakin dekat, korban dibujuk supaya mau menjadi melayani pria hidung belang.

“Ya ini karena berkawan. Ini sama-sama, untuk yang korbannya itu bukan orang Yogyakarta. Satu dari Jatim, satu dari Jateng. Jadi ini karena biasanya kalau di Yogya ketemu ngobrol kenalan, ngopi bareng terus berkawan terus berlanjut seperti itu,” ungkap AKBP Budi, Kamis (17/3/2022).

“Jadi ini karena pergaulan salah satunya dan karena mengenal. Ada kesepakatan lalu jadi. Jadi bukan karena unsur paksaannya itu sangat tipis sekali,” lanjutnya.

Untuk pembagian hasil kejahatan, nominalnya bervariasi. Tergantung berapa hasil yang didapatkan oleh korban.

“Bervariasi. Jadi pembagiannya antara tersangka dan korban itu bervariasi,” tutupnya.

Barang bukti yang diamankan yakni beberapa alat kontrasepsi, handphone, tisu bekas, sprei, 2 buah kunci kamar di mana peristiwa tersebut terjadi, dan uang tunai.

Tersangka dijerat pasal 2 dan 12 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Sebelumnya, Polda DIY berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Dalam ungkap tersebut, seorang mahasiswa berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual dua teman perempuannya melalui jejaring media sosial.

Kedua perempuan tersebut berasal dari Jateng dan Jatim. Selain itu, satu korban berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta. Sedangkan satunya lagi merupakan karyawan swasta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY mengatakan, MR ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan sebagai mucikari. Sementara, dua perempuan yang tertangkap berstatus sebagai korban

Ia memanfaatkan media sosial untuk melakukan prostitusi online dengan memanfaatkan pertemanan dengan kedua korban.

Yuli menyebutkan, prostitusi tersebut terbongkar saat petugas melakukan razia di salah satu hotel daerah Kapanewon Depok, Sleman. Dalam razia itu, polisi mengamankan tersangka dan dua perempuan yang dijualnya.

“Kejadiannya 2 Februari 2022 lalu. Saat itu, tim Unit Asusila Ditreskrimum Polda DIY melakukan razia di salah satu hotel daerah Kapanewon Depok, Sleman. Dari situ kita dapati kedua korban sedang melayani tamu,” terangnya.

Saat diamankan, tersangka tengah menjajakan dua perempuan kepada lelaki hidung belang. Tersangka menjual kedua korban secara online.

“Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka. Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu. Korban satu mahasiswa, satu bukan mahasiswa bukan pekerja,” jelasnya. (SP)

Related posts

Tok! Raperda LP2B Resmi Jadi Perda

Sandi

Syech Fadil Apresiasi Program Podcast Kantor DPD RI Aceh

Sandi

Viral! Menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution Diduga Miliki Wanita Simpanan

Ester Minar

Leave a Comment