SPcom JAKARTA – Dua pemuda yang berprofesi sebagai mucikari diamankan Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.
“Selain mucikari, ada 5 Wanita Booking Online (BO) yang juga diamankan, berinisial SR (17 ) FM (17), DM (17), AOS (17), FAY (16). Sementara Wanita dewasa yang juga diamankan diantaranya Jihan Vira Wahyudi (22), Ratu Aulia (18) dan Febriani (19),” ungkap Kasubdit Renakta, AKBP Pujiyarto, Kamis (24/3/2022).
Pujiayarto mengatakan, lima orang anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa saat ini dititipkan ke P2TP2A DKI Jakarta.
Modus operandi yang dilakukan berawal dari korban mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu. Namun, para pelaku yang merupakan mucikari tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaannya.
“Mucikari ini menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dengan iming iming Staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung. Selanjutnya korban tertarik dan melakukan DM Facebook terhadap akun yang menawarkan pekerjaan,” ungkap Pujiyarto.
Setelah korban tertarik atas penawaran itu , korban dijemput menggunakan ojek online (ojol) yang dipesan oleh rekan pelaku, dari rumah korban menuju ke kos-kosan di Jln Ganggeng VI Rt 11 Rw 1 Sungai Bambu Tanjung Priok samping Café Meet The boss dengan biaya ditanggung oleh pelaku.
Sesampainya di tempat yang dituju, korban berkenalan dengan pelaku Ismail Marjuki yang berperan sebagai Joki dan menjelaskan bahwa pekerjaan yang akan dilakukan korban adalah sebagai Wanita open BO yang bertugas melayani hubungan badan dengan laki-laki.
“Usai menjelaskan pekerjaan, korban dibawa ke kamar kos-kosan bergabung dengan 2 atau 3 wanita open bo lainnya. Korban diwajibkan melayani tamu 1 hari minimal 5 orang dalam sehari dan akan menerima gaji seminggu sekali,” beber Pujiyarto.
Korban bekerja dari pukul 16.00 wib s.d 24.00 wib di kos-kosan tersebut. Korban ditawarkan melalui aplikasi Michat oleh Ismail Marjuki. Korban ditawari dengan harga 250.000 s.d 300.000. Korban diberikan gaji sebesar 1.000.000 seminggu sekali.
Kasus eksploitasi seks ini bermula pada maret 2022, korban DSS menerima tawaran pekerjaan dari facebook “yang mau stay chat aja” dengan iming-iming gaji 1.000.000 dan bisa cicil/kredit Hp. Tanggal 8 maret 2022, korban DSS kembali di DM di Facebook, akan dijemput apabilla ikut bergabung.
“Korban DSS dijemput dari rumah korban DSS menuju kos-kosan di Jln Ganggeng VI Rt 11 Rw 1 Sungai Bambu Tanjung Priok samping Café Meet The boss, yang mana ojek online dipesan oleh pelaku. Sesampainya di tempat, korban DSS bertemu dengan Ismail Marjuki yang berada di kamar no 5 dan mengenalkan diri sebagai Joki yang akan mencarikan tamu laki-laki untuk berhubungan badan dengan korban DSS,” sebut Pujiyarto.
Kemudian, Pada Rabu tanggal 8 maret korban DSS melayani 4 orang tamu laki laki yang dicarikan oleh Ismail Marjuki dan pulang kerumah pukul 02.00 wib dan dipesankan ojek online oleh pelaku.
“Selanjutnya pada tanggal 9 Maret korban DSS datang kembali ke kos-kosan pukul 18.30 dengan dipesan ojek online oleh pelaku, dan melayani 4 s,d 5 laki-laki dan kembali kerumah pukul 02.00 wib dan dipesankan ojek online oleh pelaku,” ungkap Pujiyarto.
Pujiyarto membeberkan setelah pelaku berhasil membawa korban melayani para hidung belang, kasus kejahatan seks terus berlanjut beberapa hari kemudian dengan cara kerja yang sama dari sebelumnya.
Kasus mulai terungkap pada tanggal 14 Maret 2022. Ayah korban DSS mendapatkan informasi dari teman korban, bahwa jangan memperbolehkan anak DSS untuk pergi keluar dari rumah, karena aktivitas anak korban DSS diluar adalah sebagai Wanita BO.
Kemudian, pada tanggal 15 Maret 2022 anak korban DSS mengakui kepada orang tua korban bahwa sejak sekitar tanggal 8 Maret 2022 s.d 11 Maret 2022 bekerja melayani tamu laki-laki untuk berhubungan badan di Kostan didaerah Tanjung Priok Jakarta Utara, dengan gaji seminggu 1.000.000 dan bisa mencicil HP.
“Pada tanggal 16 Maret 2022 anak korban DSS mengeluh sakit, , setelah dilakukan pemeriksaan bahwa korban DSS mengalami keputihan di kelaminnya,” jelas Pujiyarto
Mengetahui ada ketidakberesan terhadap anaknya pada 18 Maret 2022, orang tua korban Suwardi melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.
Dari laporan itulah, Petugas Unit 4 Subdit Renakta bergerak melakukan pengungkapan dan mengamankan dua orang joki Ismail Marjuki sebagi Joki dan Fiqri Octama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta 5 anak dibawah umur dan tiga wanita dewasa.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti Bukti Visum, Uang sejumlah Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dari hasil Open Bo, 2 Handphone dari tersangka 24 kondom.
Para tersangka dijerat pasal Eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal dua ratus juta rupiah.
Kemudian Pasal 506 KUHP barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (SP)