suryapagi.com
HEADLINENEWS

Lecehkan Mahasiswi, Seorang Dosen Dilarang Mengajar Selama 5 Semester

SPcom TANGERANG – Seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Tangerang, Kota Tangerang, diskors atau dilarang mengajar selama lima semester lantaran diduga melecehkan mahasiswinya sendiri.

Dosen tersebut diketahui berinisial SB, pengajar mata kuliah teater di UMT, sedangkan korban merupakan seorang mahasiswi semester 4.

Kabag Humas UMT Agus Kristian mengungkapkan, SB diskors sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya terhadap mahasiswi semester 4 itu.

“Kami memberikan punishment, (yakni) tidak memberikan jam mengajar ke si dosen tersebut (SB) selama lima semester,” ungkapnya, Kamis (24/3/2022).

Dia mengatakan, SB dilarang mengajar mulai semester ini. Dengan demikian, berdasarkan sanksi tersebut, SB baru diizinkan mengajar di UMT sekitar pertengahan 2024.

Agus mengatakan, pihak UMT tidak membenarkan dugaan aksi pelecehan seksual yang dilakukan SB. Menurutnya, rektor UMT juga tidak membela perbuatan SB kepada mahasiswinya.

“Kami di UMT, di kampus mana saja, itu (aksi pelecehan seksual) tidak dibenarkan dan tidak akan ada ruang bagi mereka yang melakukan perbuatan-perbuatan yang seperti itu. Rektor juga sudah tidak membela, tidak membenarkan,” kata Agus.

Agus sebelumnya menuturkan, hubungan SB dan korban hanya sebatas hubungan antara dosen dan mahasiswinya.

Namun, pada Februari 2022, korban merasa tindakan SB berlebihan dan tergolong sebagai tindak pelecehan seksual.

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di salah satu laboratorium di UMT saat SB dan korban sedang berlatih teater.

Setelah dilecehkan, mahasiswi semester 4 itu melapor kepada orangtuanya. Kemudian orangtua korban membuat laporan kepada sekretariat UMT, bahwa putrinya menjadi korban pelecehan seksual.

Setelah menerima laporan, Agus mengaku pihaknya langsung berdialog dengan orangtua korban.

“Kami coba dialog, diskusi. Apa pun itu, ya, kami mohon maaf karena itu betul-betul hal yang tidak diharapkan dan tidak mencerminkan kampus yang sebagai tempat pendidikan, (tempat) orang-orang yang berakhlak,” tutur Agus.

Usai berdialog sebanyak dua kali, pihak UMT memutuskan untuk memberikan hukuman kepada SB. (SP)

Related posts

Gunakan Mantra, Seorang Ayah di Tangerang Perkosa Anak Tirinya

Ester Minar

Geger! Puluhan HP Peserta Abang None Dicuri, Polisi Bergerak

Ester Minar

PBNU: Awal Puasa Ramadhan Diperkirakan Kamis 23 Maret 2023

Ester Minar

Leave a Comment