suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Tak Terima Hubungan Kandas, Pemuda Sebar Foto-Video Vulgar Mantan

SPcom PADANG – Seorang pemuda berinisial VV (31), di Agam Sumatera Barat menyebar foto vulgar mantan pacarnya, ESR (25). Hal itu nekat ia lakukan karena ia kecewa diputus cintanya oleh korban.

“VV ini ditetapkan sebagai tersangka tentang dugaan muatan kesusilaan,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho, Rabu (23/3/2022). 

Pelaku mengunggah foto tangkapan layar yang memperlihatkan bagian dada korban di media sosial. Foto itu diunggah memakai akun Instagram dengan nama korban.

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku melapor ke Polda Sumbar pada 10 Maret 2022. Namun pelaku baru ditangkap pada Selasa (22/3/2022).

Dalam unggahan itu, pelaku merekam video saat korban menggaruk-garuk bagian bawah ketiak korban yang kemudian secara tak sengaja terlihat bagian sensitif korban. 

“Hal itu dilakukan saat video call dengan korban,” kata Arie.

Saat keduanya masih menjalin hubungan, video tersebut tidak diunggah di media sosial. Namun setelah hubungan mereka kandas, pelaku sakit hati dan mengunggah video itu ke medsos.

Foto itu diunggah ke media sosial dengan memakai nama korban disertai rekaman suara korban.  

“Pelaku ini tidak mau diputuskan. Dia ingin tetap bersama korban, namun korban tidak mau. Karena sakit hati akhirnya tersangka ini mengunggah video dan rekaman suara korban ke media sosial,” ujarnya.

Pelaku juga mengatakan, korban menuding keluarga pelaku tidak baik. Hal ini yang diakui pelaku membuatnya makin sakit hati. 

“Sampai tersangka ini mengirim pesan bahwa sampai tujuh turunan, sembilan tanjakan cek aja ngak percaya, enam hari lagi, no sensor. Kalau informasi pelaku, dia juga mengunggah ke tiktok, namun setelah kita cek ternyata sudah di-banned,”  kata Arie.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat  pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4, UU Nomor 19 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (SP)

Related posts

Polisi Gagalkan Penjualan Daging Anjing Ilegal, 53 Anjing Diamankan

Ester Minar

Viral Prajurit TNI Amankan Pria yang Hendak Curi Motor

Ester Minar

Kecamatan Semboro Terapkan PPKM Mikro Tekan Penyebaran Covid-19

Sandi

Leave a Comment