SPcom MANDAILING NATAL – Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tersangka Polisi menyita barang bukti 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat 1,5 gram berikut timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menjual sabu-sabu tersebut.
Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengungkapkan, identitas tersangka, yakni AS (26). Tersangka AS ditangkap di kediamannya di Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Madina.
“Pengakuan tersangka dia nekat mengedarkan narkoba karena gajinya sebagai petugas Satpol PP tidak cukup,” ujar Reza, Kamis (24/3/2022).
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan perlawanan dari beberapa orang yang diduga keluarga tersangka. Mereka bahkan menyerang personel polisi hingga mengalami luka-luka.
“Saat akan dibawa ke mobil, sejumlah orang menyerang anggota kita. Personel yang terkena pukulan ada 3 orang. Mereka mengalami luka memar di bagian kepala. Ini masih dirawat mereka. Kalau tersangka sudah kita tahan,” pungkasnya.
Tersangka, kata Reza, dikenakan Pasal 112 ayat 2 KUHP junto Pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika, dengan ancamannya di atas lima tahun penjara. (SP)