SPcom BANDUNG – Nio Juanda Yasin alias Boris Preman Pensiun dinyatakan terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu. Ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Vonis terhadap Boris Preman Pensiun dibacakan majelis hakim PN Bale Bandung pada 18 Januari 2022 lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrantono dan dua anggotanya menilai Boris bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” kata hakim, Senin (28/3/2022).
Tak hanya hukuman badan, Boris Preman Pensiun juga diberi hukuman lain berupa denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tak dibayar, diganti dengan pidana penjara satu bulan.
Vonis 7,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Boris Preman Pensiun ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, Boris Preman Pensiun dituntut 7 tahun bui dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Seperti diketahui, Boris Preman Pensiun tersandung kasus narkoba dan ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi.
Pada 20 September 2021 lalu, Boris diamankan pihak kepolisian di sebuah guest house di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Saat digerebek petugas, Boris Preman Pensiun diketahui tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Dari tangan Boris Preman Pensiun, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai.
Ada juga satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu seberat 1 gram, satu buah perangkat alat hisap sabu, dan berbagai barang bukti lainnya. (SP)