SPcom JAKARTA – Pihak kepolisian akan menerapkan aturan terbaru dalam berkendara bagi pengguna jalan tol. Adapun peraturan tersebut adalah kepolisian bakal menilang pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan maksimal 120 Km per jam di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.
Sanksi tilang bagi pengendara yang ngebut di jalan tol itu diterapkan seiring dengan pemasangan speed kamera di sejumlah titik ruas jalan tol.
Mengenai hal ini, disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 Km per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar membayar denda,” ujar Aan dalam keterangan resmi melalui laman Korlantas Polri, Minggu (27/3/2022).
Aan menerangkan bahwa sejauh ini sudah ada lima kamera yang digunakan untuk menangkap gambar di jalan tol. Kamera tersebut tersebar di wilayah Jawa Timur hingga DKI Jakarta. Nantinya, pelanggar yang tertangkap speed camera, akan diproses verifikasi.
Setelah itu, pihak kepolisian akan mengirim bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Adapun sanksi tilang terhadap pengendara mobil melebihi batas kecepatan itu berdasarkan pada Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Sementara itu, untuk menghindari pelanggaran lalu lintas, pengemudi mobil bisa mematok laju kendaraan sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa kendaraan yang melaju di jalan tol dalam kota dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 Km/jam dan maksimal 80 Km/jam.
Sedangkan untuk batas kecepatan berkendara di tol luar kota, batas minimal 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam.
Sehingga apabila pengendara kedapatan melaju melebihi batas kecepatan tersebut, maka polisi akan melakukan tilang. (SP)