suryapagi.com
METRONEWS

Lima Kurir Narkoba Dibayar Setengah Milyar Terancam Hukuman Mati

SPcom JAKARTA – Lima orang kurir narkotika terancam hukuman mati setelah terbukti membawa 20,9 kilogram narkotika jenis sabu.

“Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, Rabu (30/3/2022).

Sebagai kurir, mereka mengaku diberi upah sebesar Rp 100 juta. Total yang berhasil disita dari kelima tersangka adalah Rp 500 juta.
Kelima tersangka sudah tiga kali mengantar narkotika ke wilayah Lampung dan Jakarta.

Menurut Indrawienny, 20,9 kilogram sabu yang diamankan bernilai Rp 30 miliar. Dengan penangkapan tersebut, sekitar 100.000 jiwa diselamatkan dari bahaya narkotika jenis sabu.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima kurir dalam kasus peredaran narkotika.

Indrawienny mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut.

“Narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 20 bungkus, kalau ditimbang bruto 20,9 kilogram,” ujar Indrawienny.

Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus menangkap lima kurir narkotika tersebut di Rest Area Terpeka KM 269, Mesuji, Sumatera Selatan, pada Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.

Indrawienny mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, barang bukti sabu diselipkan di belakang pengeras suara mobil untuk mengelabui petugas keamanan.

“Sabu ini ditutup di belakang sound system sehingga saat petugas melakukan pemeriksaan akan terkelabui dengan sound system sebesar ini,” ungkapnya. (SP)

Related posts

Tiga Polisi Gadungan Peras Calon TKI

Ester Minar

BNPB-BMKG Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir, Wali Kota Beri Apresiasi

Ester Minar

Lempar Telur dan Oli ke Toko Laundry, Dua Preman Ditangkap

Ester Minar

Leave a Comment