suryapagi.com
METRONEWS

Tiga Tuntutan Guru Honorer Kepada Pemprov DKI

SPcom JAKARTA – Kasus guru honorer di DKI Jakarta, Sugianti, yang tak kunjung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus bergulir. Pihak Sugianti dimediasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menemukan hasil akhir dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Sugianti, Pitra Romadoni, mengungkapkan dalam mediasi hari ini, pihaknya menuntut 3 poin. Ketiga poin itu harus diputuskan dalam waktu 30 hari.

“Untuk 3 poin ini, tadi keputusan daripada Komisioner Komnas HAM RI bilang hasil mediasi kita diberikan waktu kepada mereka untuk memutuskan poin tersebut selama 30 hari. Nanti akan mendengarkan hasil keputusan resmi di 19 April mendatang,” ujar Pitra, Selasa (29/3/2022).

Adapun 3 poin yang dituntut adalah:

  1. Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta menjalankan perintah putusan Mahkamah Agung, agar mengangkat Sugianti sebagai PNS
  2. Pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta agar membayar uang paksa (dwangsom) berupa kompensasi atas tidak diangkatnya Sugianti menjadi PNS
  3. Meski Sugianti juga sudah diproses menjadi PPPK, namun proses PPPK dia hendaknya diberikan jaminan perlindungan sampai di masa batas pensiunnya

Melalui 3 poin tersebut, pihaknya akan mendengarkan kembali keputusan resminya pada April mendatang.

“Ketua PTUN Jakarta akan memberitahukan ini atas ketidakpatuhan Pemprov DKI terhadap putusan tersebut. PTUN Jakarta pun secara resmi akan menyurati presiden Jokowi,” ujar Pitra.

Usai mediasi ini, Pitra berharap Pemprov DKI Jakarta diberi teguran. Sebab, hal ini telah merugikan pihaknya.

Presiden Jokowi pun diminta andil dalam kasus ini. Menurutnya, pihaknya telah menempuh seluruh proses hukum, sehingga Jokowi pantas memberikan teguran sesuai dengan UU No 38 Tahun 2007 Pasal 116 ayat 4 dan 5. (SP)

Related posts

Pelaku Penyebar Video Syur Artis GL Ditangkap

Resiana

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT RI

Rasid

Seorang Siswi SD Diperkosa 3 Pria Setelah Dicekoki Miras di Tasikmalaya

Ester Minar

Leave a Comment