SPcom JAKARTA – Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah cepat Polri menangani kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang dengan cepat dan tepat untuk segera menetapkan Pendeta Saifuddin ini tersangka,” kata Wakil Sekjen MUI Muhammad Ziyad, Rabu (30/3/2022).
Ziyad mengatakan apa yang diperbuat Pendeta Saifuddin sangat tidak dibenarkan. Jika tidak direspons cepat, hal itu bisa memicu kekisruhan di masyarakat.
“Karena kita tahu bagaimana sepak terjang dia yang luar biasa telah melakukan penghinaan agama Islam dengan tudingan-tudingan dia dengan ocehan-ocehan dia, dan sekaligus memberikan pembelajaran penting kepada siapapun orangnya, dari manapun agamanya termasuk internal agama maka tidak boleh menghina ajaran agama, apalagi yang disampaikan tuduhan terhadap kitab suci Al-Qur’an, ini tidak dibolehkan,” ujarnya.
“Kalau tidak dia diambil langkah cepat ini berbahaya bagi lingkungan beragama sekaligus akan muncul orang-orang yang akan melakukan tindakan hukum tersendiri. Ini kan sudah masuk dalam wilayah yang sangat sakral sekali,” lanjut Ziyad.
Ziyad berharap kasus ini menjadi perhatian bagi siapa pun untuk menghormati setiap agama. Kehidupan beragama, menurutnya, perlu dijaga oleh semua orang tanpa terkecuali.
“Marilah kita saling menjaga kehidupan beragama, saling menghormati, dan tidak melakukan hal-hal yang mencederai kerukunan umat beragama, apalagi merusak tatanan kehidupan beragama, dan siapa pun orang-orang yang melakukan semacam itu, saya kira aparat harus segara menindak secara hukum,” ucapnya.
Ziyad meminta polisi memberikan hukuman setimpal terhadap Pendeta Saifuddin. Hal itu guna menimbulkan efek jera bagi masyarakat lain.
“Semoga dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya pidana penodaan agama, sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi siapa pun agar tidak seenaknya melecehkan ajaran agama,” tuturnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan mengatakan, Pendeta Saifuddin Ibrahim terancam sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Ancaman sanksi itu merujuk pasal yang dipersangkakan oleh penyidik. Saifuddin Ibrahim dijerat pasal ujaran kebencian UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ucap Ramadhan. (SP)