suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Sarjana Gadungan Tipu Petani Bawang Hingga Puluhan Juta

SPcom TANGERANG – Seorang pria, Mustopa (40),
yang mengaku sarjana, menipu dua orang petani asal Jawa Tengah dan Jawa Timur. Keduanya mengalami kerugian puluhan juta saat pelaku menawarkan pembelian bawang dengan modus cash on delivery (COD).

Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama mengungkapkan, kedua korban adalah Hartanto dari Temanggung, Jawa Tengah, yang ditipu pada 11 Maret 2022; dan Sarminto dari Magetan, Jawa Timur, yang ditipu pada 27 Maret lalu.

“Sarminto ditipu sebanyak 850 kilogram bawang merah senilai Rp 21 juta. Sementara Hartanto mengalami penipuan bawang merah sebanyak 50 karung dengan berat total 1.550 kilogram (1,5 ton) senilai Rp 33 juta,” kata Putra saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

Dalam melancarkan aksinya bermodalkan KTP dan akun Facebook palsu. Pelaku melalui akun Facebooknya, yang bernama UD Mandiri, menyatakan berminat untuk membeli bawang dari kedua korban.

Selanjutnya, pelaku dengan dua korbannya berkomunikasi menggunakan nomor handphone pelaku. Profil FB pelaku dituliskan merupakan lulusan universitas.

“Tersangka ini bukan lulusan universitas, dia hanya lulusan SD 03 Kabupaten Kaur, Bengkulu” tambah Putra.

Mustopa lalu mengajak kedua korban bertransaksi secara COD di waktu yang berlainan. Kedua korban membawa hasil pertaniannya menuju Tangerang.

Mustopa sehari-hari berjualan bawang di Pasar Induk Jatiuwung, Kota Tangerang. Untuk meyakinkan korban, Mustopa mengirimkan foto KTP yang ternyata adalah KTP orang lain dan fotonya diganti dengan fotonya.

“Korban membawa (bawang) ke alamat yang diarahkan oleh pelaku di Neglasari, muatan dari kedua korban diturunkan dari mobil. Pelaku kemudian mengajak makan siang ke warung, kemudian pada saat itu pelaku pamit ke kamar mandi dan tidak balik lagi. Korban buru-buru kembali ke lokasi kios tempat menurunkan bawang merah, ternyata bawang merah korban dan pelaku sudah tidak ada” tutur Putra.

Setelah berhasil menipu Sarminto, pelaku masih sempat mengejek korban via aplikasi pesan WhatsApp karena terlalu gampang ditipu.

Menurut Putra, para korban ini adalah orang-orang susah, petani yang berjuang lama untuk menanam bawang merah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah panen.

“Pelaku alhamdulillah baru hari kelima berhasil kami tangkap karena licinnya pelaku ini.” ucapnya.

“Kepada pelaku ini kami kenakan pasal penipuan dan atau penggelapan juncto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” imbuh Putra. (SP)

Related posts

Ketum PBNU: Kampanye Di Tempat Ibadah Berbahaya!

Sandi

Viral! Penumpang KRL Jatuh ke Celah Peron, KAI Angkat Bicara

Ester Minar

Suporter Bola Ricuh Rusak Fasilitas Stadion, Kadispora: Penyelenggara Tanggung Jawab!

Ester Minar

Leave a Comment