suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Wanita Nekat Curi Emas Mahar Puluhan Juta Milik Pengantin Baru

SPcom ACEH – Seorang wanita berinisial AZ (30), ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh karena mencuri emas seberat 25 mayam atau sekitar 82,5 gram dari pasangan pengantin yang baru menikah.

“Akibat pencurian emas ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, Jumat (1/4/2022).

Ryan menambahkan, pelaku pencurian emas juga merupakan tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan. 

“Pencurian emas mahar ini berawal saat korban bernama Umi Kalsum (50) beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah anak kandungnya,” kata dia.

Usai akad nikah, seorang perempuan berinisial AZ tiba-tiba datang menemui korban tanpa memperkenalkan diri serta mengajak korban untuk segera pulang ke rumah menggunakan motor miliknya.

Setelah berada di rumah, kata Ryan, pihak keluarga meminta korban untuk memperlihatkan mahar emas milik anaknya yang baru selesai melangsungkan akad nikah.

“Saat korban membuka kotak emas mahar, turut dilihat oleh anaknya beserta keluarga, termasuk perempuan tak dikenal tersebut,” katanya.

Ryan menyampaikan, usai melihat emas mahar, korban memasukkan kembali emas 25 mayam yang terdiri dari gelang, kalung dan cincin itu. 

Lalu masuk ke kamar pengantin untuk menyimpan kotak emas di lemari dan diikuti oleh AZ.

“Saat lemari dikunci, korban menyimpan kuncinya dalam tas yang diletakkan di bawah meja rias pengantin,” kata dia.

Kemudian, korban keluar dari kamar pengantin, namun AZ tidak. Selang beberapa menit setelah korban dari kamar mandi, pelaku AZ lalu pamit kepada korban dan langsung pergi.

Setelah itu, keluarga korban mulai bertanya-tanya siapa perempuan (AZ) tersebut, namun tidak ada yang mengenalnya.

Saat duduk di ruang tamu yang berhadapan dengan kamar pengantin, Umi Kalsum melihat kunci lemari yang disimpan dalam tas berada di lemari.

“Saat itu lah korban mengecek emas mahar milik anaknya yang disimpan dalam kotak telah hilang. Menurutnya, puluhan mayam tersebut telah dicuri oleh AZ yang seolah-olah merupakan bagian dari keluarga di rumah,” kata dia.

Ryan menuturkan, begitu mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas mengamankan AZ serta menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Lexi bernopol BL 6246 AAA beserta surat-surat, uang tunai senilai Rp 17,5 juta, gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp500.000

Kemudian, tim kembali mengembangkan kasus hingga menangkap pembeli yang masih dijadikan saksi dalam kasus pencurian ini. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, AZ mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam. Ia juga mengaku pernah mencuri lima mayam emas milik korban lain di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu dengan modus yang sama. 

“Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, namun masih ada lima mayam emas yang disimpan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (SP)

Related posts

Mario Dandy Kembali Jadi Tersangka Dalam Kasus Pencabulan

Ester Minar

Tabrak Polisi, Maling Motor Ditembak Mati

Ester Minar

Taksi Online Terbakar Saat Bawa Penumpang

Ester Minar

Leave a Comment