SPcom PEKANBARU – Seorang pria berinisial AB (26) tega menggorok leher anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun. Dia tega melakukan hal tersebut karena mendapatkan hidayah.
Peristiwa ini kini ditangani oleh Polsek Rumbai. Laporan terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur ini terjadi, Sabtu (2/4) di Jalan Palas Sari, Kecamatan Rumbai.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, pada Senin (4/4) ia langsung mengutus anggota ke tempat kejadian perkara (TKP) begitu menerima laporan.
“Anggota langsung mengamankan diduga pelaku AB (26) dan membawa korban menuju Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan intensif,” kata Linter.
Dia melanjutkan, berdasarkan informasi dari tim di lokasi yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu ST Sihaloho, pelaku melakukan kejahatan tersebut akibat mendapatkan hidayah.
“Dia (pelaku) sempat mengatakan kepada istrinya, kalau kamu mau aku balik seperti semula pasti ada salah satu yang harus dikorbankan. Aku (pelaku) atau anak aku,” jelas Kapolsek Rumbai.
Setelah mengatakan kata-kata tersebut kepada istrinya, pelaku AB mengambil sabit ukuran 10 cm dari dapur dan menemenui anaknya yang sedang menonton televisi di ruang tamu.
“Pelaku yang bertemu dengan anaknya langsung menggorok leher anaknya sendiri. Warga yang mendengar kegaduhan tersebet langsung mengamankan pelaku dan menyelamatkan korban ke rumah sakit,” jelas Linter.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara dan sudah mendapatkan penanganan medis dari dokter. (SP)