SPcom JAKARTA – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka pada kasus praktik prostitusi online di sebuah penginapan di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka tersebut merupakan mucikari yang mencarikan pengguna jasa seksual.
“Inisialnya SS yang kita majukan (tersangka). Dia joki (atau muncikari) anak yang di bawah umur,” ujar Kanit 4 Subdit Renakta Diterkrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dedi, Kamis (7/4/2022).
Tersangka akan dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan 22 orang terkait praktik prostitusi online disebuah penginapan di Cengkareng, Jakarta Barat, menjelang sahur pada Selasa (5/4) dini hari. Dan sembilan diantaranya merupakan anak di bawah umur.(kor)